Yang perlu diketahui konsumen :
- Yang termasuk surat / dokumen adalah kiriman yang memiliki berat 0 - 2000 gram, jadi sebesar apa pun kiriman jika memiliki berat kurang dari 2000 gram masih termasuk surat/dokumen.
- Yang termasuk paket / barang adalah kiriman dengan berat > 2000 gram, sekecil apapun kiriman jika memmpunya berat lebih dari 2000 gram otomatis akan diklasifikasikan sebagai barang / paket.
- Pada transaksi di loket agen pos, berat maksimal suatu kiriman adalah 30 kg. Jika kiriman memiliki berat lebih dari 30kg, lebih baik lakukan di kantor pos bukan di agen pos. Atau jika kiriman dapat dibagi menjadi dua, pengirim dapat membaginya menjadi 2 paket.
- Transaksi di loket agen memiliki syarat dan ketentuan yang sama dengan yang ada di kantor pos.